Kamis, 02 Agustus 2012

8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

Berdasarkan pada surat At Taubah ayat 60 tentang orang yang berhak menerima zakat, yaitu :



إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


"... Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."




Jadi berdasarkan firman Allah Swt tersebut, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat :


1. FAKIR

Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta ataupun pekerjaan atau mempunyai harta / pekerjaan namun hartanya atau hasil kerjanya tidak bisa mencukupi keperluan hidup sehari-hari bahkan jika dinominalkan, harta yang dihasilkan kurang dari setengahnya dari kebutuhan harian.
Misalny : dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, kita membutuhkan Rp. 10.000. Orang dikatakan faqir jika dalam sehari hanya bisa mendapatkan uang kurang dari Rp. 5.000 saja.

2. MISKIN
Sedangkan miskin sedikit lebih tinggi derajatnya dari fakir. Orang miskin bisa mendapatkan penghasilan dari kerjanya lebih dari setengah kebutuhan harian, namun tetap tidak bisa mencapai kebutuhan standar. Jika kebutuhan standar Rp. 10.000, maka orang miskin bisa menghasilkan uang lebih dari Rp. 5.000 dari mata pencahariannya, namun masih di bawah Rp. 10.000.
Adapun ayah / ibu atau kakek / nenek kita yang tidak punya harta / penghasilan maka kebutuhannya merupakan tanggung jawab kita dan mereka tidak bisa disebut fakir miskin. Artinya jika kita ditakdirkan punya harta, sedangkan kakek kita sendiri tidak punya harta, maka kita tidak boleh berzakat kepadanya, karena memberikan penghidupan untuk sekedar kebutuhan sehari-hari merupakan tanggung jawab kita. Begitu juga jika ada orang yang lebih mengutamakan ibadah sunat atau mempelajari ilmu-ilmu yang sunat sehingga terhalang untuk melakukan kasab, maka mereka tidak bisa disebut fakir miskin, kecuali jika mereka mengejar ilmu yang wajib hukumnya sehingga tidak bisa melakukan kasab,  maka mereka bisa disebut fakir miskin.

3. AMIL ZAKAT
Amil terbagi 4 bagian, yakni :

    • Amil Kisa'i, yakni orang yang bertugas memungut harta zakat dari pemberi zakat/muzakki.
    • Amil Katib, yaitu orang yang bertugas sebagai pencatat masuk keluar harta zakat.
    • Amil Qosim, yaitu orang yang bertugas membagikan harta zakat kepada mustahiqnya.
    • Amil Hasyir, adalah orang yang bertugas mengumpulkan orang-orang yang akan berzakat.

4. MUALLAF

Muallaf dalam berbagai referensi terbagi dalam beberapa macam golongan, diantaranya
~ Orang yang baru masuk Islam dan masih lemah keyakinannya.
~ Orang yang masuk Islam dan mempunyai keyakinan yang kuat namun masih mempunyai posisi yang mulia di kalangan kaum kafir.
~ Orang yang dekat dengan kaum kafir dan dikhawatirkan terpengaruh kejahatan mereka.
~ Orang yang dekat dengan mereka yang anti zakat dan dikhawatirkan akan terpengaruh faham mereka.

Sebagian besar orang biasanya mengartikan muallaf sebagai orang yang baru masuk islam.

5. MEMERDEKAKAN BUDAK BELIAN
Ada beberapa cara untuk memerdekakan budak, diantaranya yaitu :
a. Menolong hamba mukatab, yaitu budak yang memiliki perjanjian dengan tuannya,
Misalnya : ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka dia dibebaskan
b. Seseorang dengan harta zakatnya membeli seorang budak kemudian membebaskannya. Maka majikan itu berhak menerima zakat untuk menebus kemerdekaan sang budak (hamba sahaya) bukan si hamba yang menerima zakat melainkan majikannya.

6. GHARIMUN
Yang termasuk golongan ghorim adalah :
~ Mereka yang mempunyai utang dengan syarat utang tersebut tidak dipakai untuk hal-hal yang haram dan mereka tak mampu membayarnya dengan cara apapun.
~ Orang yang berutang demi membereskan suatu masalah di antara 2 golongan yang bertikai dengan tujuan agar tidak terjadi fitnah.
~ Orang yang berutang karena menjaminkan sesuatu / menggadaikan.

7. MUJAHIDIN / SABILILLAH
Mujahidin / Sabilillah merupakan orang yang berjihad di jalan Allah. Didalam Al-Quran digambarkan sasaran zakat yang ketujuh ini dengan firman-Nya :" Di jalan Allah ". Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam kebajikan lainnya.

8. IBNU SABIL
Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang yang melakukan perjalanan dari suatu daerah ke daerah lain dengan syarat perjalanannya tidak untuk maksiat. Menurut pendapat beberapa ulama, ibnu sabil mempunyai hak zakat, walaupun ia kaya, jika ia terputus bekalnya (kehabisan bekal).

0 komentar:

Posting Komentar